PPKM Darurat Diperpanjang, MUI Minta Penerapan Prokes Diperketat

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 02:33 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan bahwasanya PPKM Darurat akan diperpanjang selama lima hari ke depan, terhitung 20 Juli hingga 25 Juli. Perpanjangan itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga berencana membuka secara bertahap PPKM Darurat di tanggal 26 Juli 2021. Berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan, seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00.

Akan tetapi, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai keputusan itu sudah tepat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ketua PP Muhammadiyah: Jika untuk Kebaikan, Lanjutkan!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya