JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua negara pada Jumat, 23 Juli 2021, dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.
"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama," ucap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual.
Baca Juga: Menaker Ida Yakin Industri Kreatif Mampu Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar Sanusi mengatakan secara virtual Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia.
Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.