Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |13:54 WIB
Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
PHK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berhasil memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.

Hasil mediasi tersebut menyepakati pemberian pesangon kepada 134 mantan pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa itu dicapai melalui serangkaian mediasi yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja selama kurang lebih tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika PT Amos Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil sehingga menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement