Ia menambahkan, para pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.
Irhamni berharap sinergi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial di berbagai daerah.
"Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda dan Polres, harapannya jika ada permasalahan terkait hubungan industrial dapat dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, Polda, maupun Polres," katanya.
"Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi," tutup Irhamni.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.