Deretan Kasus Revenge Porn di Indonesia, Mantan Sebar Foto Tak Senonoh Usai Putus

MNC Portal, Jurnalis
Jum'at 23 Juli 2021 06:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

4. Ditreskrimsus Polda DIY Ringkus Pelaku yang Terjerat UU ITE

Menurut data dari laman resmi Humas Polri, warga Sleman berinisial AST (21) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY lantaran menyebar video asusila (19/1/2021).

Pria tersebut menyebar video melalui WhatsApp, serta mengunggah video tersebut ke Facebook beserta grup-grup di dalamnya. Modus pelaku berupa ancaman agar korban (S) mau dinikahkan, setelah mantan pasangan kekasih ini putus hubungan.

Pelaku pun mengaku sangat cinta dengan sang mantan dan telah menjalin hubungan asmara sejak SD. Pada akhirnya perbuatan AST membuatnya terjerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 UU ITE, serta ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Seorang Pria Diamankan Polsek Toili Sebab Ancam Sebar Foto Porno

Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial WA (19) karena memeras korban berinisial MI. Dilansir dari situs resmi Polda DIY, awalnya pelaku tersangka meminta korban sejumlah uang, dan mengancam sang mantan akan menyebarkan foto bugilnya jika uang tidak diberikan.

Korban yang pernah mengirimkan fotonya melalui WhatsApp ini akhirnya melaporkan kasus ke pihak Kepolisian Sektor Toili. Saat penangkapan, pelaku mengaku bahwa foto bugil korban belum sempat dibagikan dan masih tersimpan di ponselnya. Pada akhirnya pihak polisi mengamankan pelaku beserta ponselnya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya