JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jaksel Tunda Sidang Vonis Terdakwa Kebakaran Kejagung
Dalam memutuskan, Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
"Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Baca juga: Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Atas vonis tersebut, Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak.