Sehingga untuk pasien yang gejalanya sangat mengarah kepada gejala Covid-19 namun hasilnya (rapid antigen, Red) negatif akan tetap diperlakukan sebagai pasien berisiko tinggi dan harus dilayani dengan prosedur yang berlaku. “Hal ini saja sudah banyak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” jelasnya.
Pemeriksaan swab RT-PCR yang hasilnya lebih akurat terkendala waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasilnya. Untuk mendapatkan hasil swab RT-PCR dibutuhkan waktu lebih dari 24 hingga 48 jam.
“Jadi jika kondisi pasien gawat dan perlu penanganan segera atau bahkan kemudian meninggal di IGD atau ruang isolasi tetapi hasil RT-PCR belum keluar hal ini sering menjadi pertentangan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien,” katanya.
Ia menambahkan, rumah sakit dan tenaga kesehatan berkeinginan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ada untuk pemulasaraan dan pemakaman jenazah agar tidak terjadi penularan klaster keluarga dan pelayat. “Sementara itu keluarga pasien sudah memiliki kecurigaan bahwa pasien akan di-Covid-kan dan berprasangka bahwa rumah sakit dan dokter akan mendapat keuntungan,” imbuhnya.
Selain itu, stigma yang berkembang di masyarakat bahwa jenazah yang dimakamkan sesuai protokol kesehatan tidak sesuai syariah agama menjadi pemicu perebutan jenazah kerap terjadi. Perbedaan pendapat yang terjadi hendaknya diselesaikan dengan baik melalui edukasi yang dilakukan oleh rumah sakit dan tenaga kesehatan.
“Emosi yang tinggi pada saat kejadian dan adanya prasangka buruk kepada tenaga kesahatan dan rumah sakit merupakan penghalang yang sangat sulit diatasi. Jika emosi mengalahkan akal sehat maka kekacauanlah yang terjadi,” katanya.
(Arief Setyadi )