KPK Setor Rp1 Miliar ke Negara Hasil Rampasan Kasus Suap Eks Komisioner KPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 12:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. 

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya