Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi.
Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Ia pun telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
(Qur'anul Hidayat)