Daftar Kisah Remaja/ABG Mesum, Mulai dari Terekam Video hingga di Tempat Umum

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 06:30 WIB
Ilustrasi remaja mesum (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan, yang kasusnya acap kali ditemukan belakangan ini. Tidak asing pula kasus-kasus tersebut melibatkan kalangan remaja sebagai pelakunya. Hal tersebut tentunya berurusan dengan kenakalan remaja. Hingga saat ini pihak kepolisian masih sering menerima laporan kasus tersebut.

Mulai dari aksi mesum yang terekam video sampai viral, hingga perbuatan mesum di tempat umum. Padahal dilansir dari laman resmi BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, sanksi bagi pelaku mesum tertuang jelas dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut daftar cerita remaja/ABG mesum yang diolah Litbang MPI:

1. Viral Video Perbuatan Mesum Sepasang Remaja di Atas Motor, Terekam CCTV

Dilansir dari Sindonews.com, telah viral di media sosial video yang menampakkan perbuatan mesum dua sejoli remaja, yang melakukan hubungan intim di atas sepeda motor dengan posisi berhadapan, di Kota Tasikmalaya pada Kamis Malam (14/1/2021) lalu. Aksi mesum keduanya tertangkap CCTV milik salah satu hotel di kota tersebut. Satreskrim Polresta Tasikmalaya hingga saat ini masih terus menyelidiki rekaman CCTV tersebut, hingga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan petugas sekuriti yang pada saat itu bertugas di pos keamanan hotel, serta mengumpulkan bahan dan barang bukti. Selain itu, mereka juga menyelidiki pelaku yang telah menyebarkan video itu ke media sosial.

(Baca juga: Kemendagri Dalami Kasus Warga Bekasi Tak Bisa Divaksin Gegara NIK Dipakai Orang Lain)

2. Aksi Mesum Dua Pasang Remaja di Pemandian Cikoromoy Banten

Menurut pernyataan pihak kepolisian Polres Pandeglang lewat laman resmi Humas Polri, pihak mereka telah mengamankan dua remaja berinisial RA (18) dan DS yang diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy Banten (19/5/2021). Lantas usai diamankan di rumahnya masing-masing, pemeran pria (DS) mengakui dalam video yang viral di media sosial bahwa tindakan keduanya tidak senonoh, meresahkan masyarakat, tidak terpuji, serta tidak patut dicontoh sebab bertentangan dengan nilai ajaran agama. Pada akhirnya sepasang kekasih itu dijerat Undang-Undang Perbuatan Asusila di muka umum, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(Baca juga: BIN Antisipasi Potensi Kerugian Negara dari Isu Sumbangan Rp2 T Akidi Tio)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya