JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat keberatan untuk Ombudsman RI (ORI), pada pagi ini. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat keberatan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu telah diterima oleh pihak Ombudsman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, Ketua Ombudsman, M Najih menyatakan masih enggan merespon lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Sebab, Ombudsman belum menerima surat keberatan KPK secara resmi.
"ORI masih menunggu surat resminya dulu ya," singkat M Najih saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/8/2021) pagi.
Sekadar informasi, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). Atas dasar itu, KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman.