JAKARTA - Selama melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4, pihak pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan dengan adanya aturan ini, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin kepada para penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Mulai Gunakan GeNose
Menurut Zofar, apabila pihaknya mendapati calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu digerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok.
Namun, jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, maka pihaknya tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.