"Kalau surat-surat gak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti diperiksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," kata Zofar saat di konfirmasi, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Terminal Tanjung Priok sampai Kolong Semanggi Menggenang hingga 40 Cm
Menurut Zofar, kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.
Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," tutupnya.
(Arief Setyadi )