Untuk diketahui, RK menjadi korban hutang piutang antara kakek dan neneknya kepada seorang wanita berinisial NU (52). Dalam persoalan itu, NU diduga telah mengambil RK untuk digunakan sebagai jaminan utang dari YA dan MA sekitar Rp 15,4 juta.
RK diketahui berada di rumah NU selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Jual Anak untuk Pasangan Sesama Jenis
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, NU ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa NU diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan hutang dari YA dan MA. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )