Sementara untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
"Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untukmoda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau
sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," tulis aturan itu.
Ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan
Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara waktu".
(Angkasa Yudhistira)