Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan serta membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.
Baca juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Napi
"Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan," ujarnya.
Terhitung sejak 2020 lalu hingga Agustus 2021, sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Baca juga: Baku Tembak di Penjara Selama 3 Jam, 5 Napi Tewas, 39 Orang Terluka
(Fakhrizal Fakhri )