Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |01:07 WIB
Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari
Viral narapidana ngopi di kafe (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sosok Supriadi menjadi sorotan publik setelah tepergok berada di sebuah kafe saat masih berstatus narapidana. Ia bukanlah orang biasa, melainkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka yang terseret kasus korupsi perizinan tambang nikel.

Supriadi sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pria kelahiran Pematang Siantar 6 September 1974 itu dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara. Saat ini, Supriadi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

Namun, kemunculannya ngopi di kafe memicu pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam sistem pemasyarakatan. Kejadian itu viral, di mana Supriadi tertangkap kamera ke kafe didampingi petugas.

Sementara Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana yang dimaksud tengah diperiksa. Begitu juga dengan kepala rutan, dan kepala pengamanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement