Wanita di Bogor Bawa Kabur Bocah 5 Tahun Agar Orangtuanya Mau Bayar Utang

Furqon Munawar, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 03:10 WIB
Foto: Istimewa
Share :

"Belakangan diketahui bawa Nurhalimah ini punya sangkutan utang piutang dengan keluarga sang bocah," jelasnya.

Polisi pun akhirnya mengevakuasi sang bocah, dan membawa terduga pelaku Nurhalimah ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, guna dimintai keterangan.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi guna dimintai keterangan, dan telah menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain akte kelahiran milik bocah, dan kartu keluarga.

Tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 dan atau denda maksimal Rp200 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya