Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 19:54 WIB
Kuasa Hukum HRS. (Foto: Refi Sandi)
Share :

"Pada perkara RS UMMI Habib Rizieq tidak pernah dilakukan penahanan sampai sidang berjalan, karena Pengadilan tidak memerintahkan penahanan, sehingga perpanjangan itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa surat penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada HRS batal secara hukum karena beberapa kejanggalan itu. 

Abdul pun berharap, aparat kepolisian bisa segera membebaskan kliennya dan tidak memperpanjang masa tahanan. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya