JAKARTA – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyamapaikan pentingnya pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI.
Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021). Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hadir langsung dalam acara yang digelar fisik dan virtual ini.
Menurut La Nyalla, krisis global yang dipicu Pandemi Covid-19 telah melahirkan peluang-peluang baru, imajinasi-imajinasi baru, dan pemikiran- pemikiran baru, untuk membangun kehidupan baru yang dibayangkan bisa menghindari terjadinya krisis serupa di masa depan.
Baca juga: Pakai Baju Adat Badui, Jokowi Siap Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
“Setiap krisis besar biasanya melahirkan Revolusi Pemikiran untuk menjawab perubahan. Dan setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru, sering ditandai dengan Perubahan Konstitusi. Seperti dilakukan Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam. Ketika Indonesia menuju sistem politik yang diharapkan lebih demokratis,” katanya.
Baca juga: Ini Susunan Acara Sidang Tahunan MPR, Jokowi Pidato Dua Kali
La Nyalla mengingatkan, sudah 19 tahun sejak Amandemen Konstitusi dilakukan. Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19, yang diikuti dengan era Dis-ruptif di hampir semua lini.
“Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan kita secara fundamental. Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, sebagai bagian kesiapan kita menyongsong perubahan global dan tata dunia baru,” ucap LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Indonesia perlu bersiap menyongsong perubahan global dan tata dunia baru, mengingat adanya ancaman bencana di depan mata, yaitu Perubahan Iklim Global.
Untuk itu, kata LaNyalla, sangat penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita,” ungkapnya.