Setelah teks proklamasi selesai disusun, muncul permasalahan tentang siapa yang harus menandatangani teks tersebut. Hatta mengusulkan agar teks proklamasi itu ditandatangani oleh seluruh yang hadir sebagai wakil bangsa Indonesia. Namun dari golongan muda Sukarni mengajukan usul bahwa teks proklamasi tidak perlu ditandatangani oleh semua yang hadir, tetapi cukup oleh Soekarno dan Hatta saja atas nama bangsa Indonesia, dan Soekarno-lah yang nantinya membacakan teks proklamasi tersebut.
Usul tersebut didasari bahwa Soekarno dan Hatta merupakan dwi-tunggal yang pengaruhnya cukup besar di mata rakyat Indonesia. Usul Sukarni kemudian dterima, dan Soekarno meminta kepada Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi tersebut, disertai perubahan-perubahan yang disetujui bersama.
Terdapat tiga perubahan pada naskah tersebut dari yang semula berupa tulisan tangan Soekarno, dengan naskah yang telah diketik oleh Sayuti Melik. Perubahan-perubahan itu adalah:
1) Kata ‘tempoh” diubah menjadi “tempo”
2) Konsep “wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “atas nama bangsa Indonesia”,
dan
3) Tulisan “Djakarta 17-08-‘05”, diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05”.
4) Setelah selesai diketik, naskah teks proklamasi tersebut ditandatangani oleh SoekarnoHatta, dengan bunyinya yakni:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen ‘05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta. (din)
(Rani Hardjanti)