Dakwaan 13 Korporasi Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Ini yang Dilakukan Jaksa

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 17:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Sebelumnya diketahui, Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi. Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko, Senin 16 Agustus 2021.

"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya