JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan sejumlah langkah hukum atas putusan sela Majelis Hakim pengadilan Tipikor terkait pembatalan surat dakwaan 13 korporasi manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya. Sejumlah perlawanan mulai perbaikan surat dakwaan hingga perlawanan (verzet).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, meski hingga saat ini pihaknya masih belum menerima putusan sela dalam kasus tersebut, JPU akan melakukan sejumlah langkah hukum.
"Karena putusan juga belum diterima secara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka opsi apakah memperbaiki dan mengirimkan kembali surat dakwaan atau Kejaksaan akan melakukan perlawanan atau verzet," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bima Suprayoga mengatakan, langkah perlawanan verzet telah diatur dalam Pasal 156 ayat 3 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur upaya pelawanan yang dapat diambil Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi jika kami keberatan terhadap putusan sela ini kami dapat mengajukan perlawanan tentu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 ayat 3 KUHP ini melalui PN yang bersangkutan dalam hal ini adalah PN tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus," jelasnya.