Dia beralasan verifikasi tersebut merupakan hal-hal teknis yang saat ini masih menunggu dari Kejari Depok. "Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari Depok. Jangan sampai saya tidak pas dengan data datanya," pungkasnya.
Sebelumnya, terpidana mati Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Pada tahun 2012 Ryan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis mati tapi ditolak.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kemudian angkat suara. Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan sebagai kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," tutur Rika kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
(Arief Setyadi )