Lama-lama korban curiga, lalu melakukan pengecekan di badan kepegawaian dan ternyata tidak ada nama tersangka di dalamnya. Sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melapor ke Polsek Pakem. Tersangka akhirnya ditangkap saat melakukan tes swab di Jalan Jalan Pakem-Cangkringan, karena akan menemui korban, Minggu (17/8/2021).
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju dinas PNS warna coklat, 1 stel baju dinas batik korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, label nama pelaku dan 10 lembar id card Kemenkes. Panit Reskrim Aiptu Yohanes Eko Sariyono menambahkan, motif tersangka melakukan aksi penipuan itu karena ekonomi.
“Uang dari korban dipakai untuk pribadi dan menghidupi anak-anaknya. Saat ini korban yang baru melapor baru satu, tapi masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)