BANYUWANGI – Terdakwa aktivis antimasker, Yunus Wahyudi, menyerang hakim Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Jawa Timur setelah dijatuhi vonis 3 tahun penjara pada Kamis (19/8/2021). Yunus dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu, Yunus secara tiba-tiba melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim. Beruntung aksi terdakwa berhasil dihalangi oleh aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama sidang.
BACA JUGA: Nazir Masjid Ditikam Saat Pemakaman Warga
Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Penasihat Hukum terdakwa mengatakan Yunus akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Ditjenpas Beri Penjelasan Terkait Remisi Hukuman Penjara untuk Djoko Tjandra
Sebelumnya, terdakwa Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, namun Majelis Hakim mengabulkan permintaannya untuk menjalani isolasi kota karena terdakwa terpapar Covid-19. Dia kemudian dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
(Rahman Asmardika)