"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal," tambahnya.
Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Wali Kota, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya," jelas Wali Kota.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
(Sazili Mustofa)