JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek akan segera disidang setelah dilakukannya tahap II. Namun, hingga saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan.
"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leoanrd Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim
Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. "Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard.