JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Daerah perdana yang akan diterapkan pidana kerja sosial adalah Jawa Barat.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, kerja sama kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial merupakan bentuk persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru.
Dalam KUHP baru tersebut terdapat ketentuan tentang pidana kerja sosial. KUHP baru bakal mulai berlaku pada Januari 2026, sehingga daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan tapi juga kerja sosial,” ujarnya, dikutip Kamis (6/11/2025).
Hibnu menilai kerja sama tersebut merupakan hal yang baik, terutama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial. Mengingat hingga saat ini, bentuk pidana kerja sosial yang akan diterapkan belum tergambar secara jelas.