JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasdi diperiksa di Lapas Sukamiskin, Selasa (28/10/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, atas nama KS Mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI (Mei 2021–2023)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).
Kasdi merupakan terpidana dalam kasus pemerasan yang juga menjerat SYL. Meski demikian, Kasdi berstatus sebagai saksi dalam perkara TPPU ini.
"Pemeriksaa saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian," ujar Budi.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Awaludin)