“Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, menyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” imbuhnya.
Setidaknya Jawa Barat menjadi pelopor dalam menerapkan pidana kerja sosial. Diharapkan daerah-daerah lainnya juga ikut mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Adanya pidana kerja sosial ini juga berdampak pada pengurangan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Ke depan, tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” katanya.
Pidana kerja sosial berbeda dengan restorative justice (RJ). Pidana kerja sosial berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sedangkan RJ merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban.
(Arief Setyadi )