Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Inisiasi Pidana Kerja Sosial, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |10:41 WIB
Kejaksaan Inisiasi Pidana Kerja Sosial, Ini Kata Pakar Hukum
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Daerah perdana yang akan diterapkan pidana kerja sosial adalah Jawa Barat. 

Menurut pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, kerja sama kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial merupakan bentuk persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru. 

Dalam KUHP baru tersebut terdapat ketentuan tentang pidana kerja sosial. KUHP baru bakal mulai berlaku pada Januari 2026, sehingga daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan tapi juga kerja sosial,” ujarnya, dikutip Kamis (6/11/2025).

Hibnu menilai kerja sama tersebut merupakan hal yang baik, terutama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial. Mengingat hingga saat ini, bentuk pidana kerja sosial yang akan diterapkan belum tergambar secara jelas.

“Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, menyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” imbuhnya.

Setidaknya Jawa Barat menjadi pelopor dalam menerapkan pidana kerja sosial. Diharapkan daerah-daerah lainnya juga ikut mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Adanya pidana kerja sosial ini juga berdampak pada pengurangan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Ke depan, tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” katanya.

Pidana kerja sosial berbeda dengan restorative justice (RJ). Pidana kerja sosial berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sedangkan RJ merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement