Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketimbang Bentuk Lembaga Adhoc, Pakar Hukum Dorong Perkuat Kejagung Atasi Kebocoran Pajak

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |17:16 WIB
Ketimbang Bentuk Lembaga Adhoc, Pakar Hukum Dorong Perkuat Kejagung Atasi Kebocoran Pajak
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Lembaga penegak hukum yang sudah ada sebaiknya diperkuat untuk mengatasi kebocoran pajak. Hal tersebut dianggap lebih efektif ketimbang membentuk lembaga adhoc yang belum ada jaminan efektivitasnya. 

“Pemerintah semestinya mengoptimalkan lembaga yang ada. Ditjen Pajak dioptimalkan, Kejagung dioptimalkan, BPK dan BPKP juga ikut mengawasi. Kecurangan dan kongkalikong dengan petugas pajak harus disikat,” ujar Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Misalnya Kejaksaan Agung (Kejagung), menurutnya bisa dioptimalkan yang sekarang juga tengah mengusut perkara terkait pajak. Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan pidana korupsi pengurangan nilai pajak yang melibatkan perusahaan dan oknum pegawai pajak.

Hanafi menambahkan, pelanggaran pajak bisa masuk ke ranah pidana korupsi jika ada praktik suap, penipuan, pemalsuan atau manipulasi. Meski, persoalan pajak pada dasarnya ada dalam ranah pidana administratif.

“Jika ada suap atau gratifikasi dan melibatkan penyelenggara negara, tentu dapat dijerat dengan UU Korupsi. Itu sebabnya Kejagung menggunakan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujarnya.

Persoalan pajak yang ada merupakan buntut dari rumitnya regulasi dan penegakan aturan yang masih kendur. Ia menilai hal tersebut kerap memicu perusahaan untuk memainkan nilai pajaknya dengan oknum aparat, sehingga terjadi pelanggaran.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement