Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |07:30 WIB
Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan proses hukum terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, tetap berlanjut, meskipun dia diduga telah pindah kewarganegaraan.

1. Pastikan Proses Hukum Lanjut

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Mulanya, ia menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atas isu Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang, dikutip Kamis (29/1/2026).

Namun, menurut Anang, jika informasi itu benar, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat, meskipun telah berpindah kewarganegaraan.

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," tutur Anang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement