Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |07:30 WIB
Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
Jurist Tan Diisukan Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut (Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Kejagung RI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini Kejagung masih mencarinya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement