JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Namun pemberlakuan PPKM diturunkan menjadi level 3, aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Tami seorang pengusaha rumah makan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur mengaku senang mendengar keputusan pemerintah ihwal penurunan level PPKM di DKI Jakarta. Dia berharap seiring penurunan level ini aktivitas warga dapat kembali normal.
"Alhamdulillah akhirnya turun juga, semoga aturannya enggak lagi ada pembatasan gitu biar ekonomi masyarakat bisa segera membaik lagi," ujarnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Sepi Pengunjung, 5 Mal Akan Dijual
Dikatakan Tami, selain penurunan level seharusnya pemerintah pun segera mencari cara untuk kembali menghidupkan perekonomian warga yang sempat terpuruk sejak PPKM level 4 berlangsung pada 3 Juli 2021.