KPK Ikut Pantau Pengembalian Uang Pemakaman dari Bupati Jember ke Kas Daerah

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 09:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau pengembalian honor pemakaman Covid-19 yang diterima oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Ipi menjelaskan insentif pemakaman seharusnya dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan covid-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020.

"Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," jelas Ipi.

KPK, kata Ipi, juga telah membenarkan bahwa Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD telah mengembalikan honor pemakaman ke kas daerah Kabupaten Jember.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kab. Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ungkap Ipi.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya mengembalikan honor pemakaman Covid-19 lantaran menuai polemik. Selain Hendy Siswanto, sejumlah pejabat lainnya turut mengembalikan dana ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

Baca Juga : Usai Berpolemik, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19

Total masing–masing mereka menerima dana Rp 70.500.000, dengan rinciannya per pemakaman menerima Rp100 ribu per orangnya.

Sekda Jember Mirfano pun angkat bicara dan mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Kabupaten Jember. Mirfano menyebut menyaksikan langsung staf bendaharanya menyerahkan honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.

“Sudah dikembalikan ke Kasda, nominalnya untuk 4 orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing – masing Rp70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp282 juta,” ucap Mirfano dikonfirmasi media, pada Jumat petang (27/8/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya