LABUHANBATU - Pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Agustus 2021 malam. Bahkan, polisi sempat ditodong pisau.
Beruntung petugas sigap dan berhasil melumpuhkan tersangka. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kedua tersangka yang ditangkap adalah MF (27) dan MK (26), keduanya warga Titi Panjang Hilir.
Baca Juga: Miris 4 Pegawai Balai Rehabilitasi Napza Malah Kedapatan Pesta Narkoba di Mobil
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram. Selain itu, ada juga 1 unit handphone android, uang diduga hasil penjualan sabu Rp450 ribu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, sebilah samurai panjang dan 3 bilah pisau.
"Yang melakukan perlawanan itu tersangka MK. Dia menodongkan pisau kepada anggota," ujar Martualesi, Jumat (27/8/2021).
Martualesi menyebutkan, seorang di antara tersangka yang ditangkap merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panai Hilir. Yakni MF yang buron dalam kasus narkoba.
“Tersangka MF ini berstatus DPO dalam 2 LP yang berbeda di Polsek Panai Hilir. Dia pernah terlibat narkoba bersama dua orang temannya AAS dan FN yang ditangkap Polsek Panai Hilir pada 1 Februari 2021 dengan barang bukti sabu 0,02 gram,” terang Martualesi.