JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti menyebut, pemindahan aktor Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang dilakukan sebagai langkah pembersihan rutan dari peredaran narkotika, sekaligus mencegah perilaku tersebut menular ke warga binaan lainnya.
“Beberapa hal yang dilakukan untuk membersihkan rutan adalah memindahkan warga binaan setelah dilakukan assessment. Tujuannya meminimalisir berkembangnya perilaku peredaran narkoba di dalam rutan,” ujar Rika kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Pas dalam memerangi peredaran narkotika di lapas dan rutan. Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan deteksi dini terhadap masuknya barang terlarang.
“Pemeriksaan dan sidak rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan. Kasus Ammar Zoni ini merupakan bagian dari upaya kami membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari narkoba,” tutur Rika.