JAKARTA - Polisi menangkap seorang residivis kasus peredaran narkoba berinisial OR (33) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam menjalankan aksinya, OR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya mengatakan, berdasarkan pengakuan OR, dirinya dihubungi seseorang yang masih berada di dalam lapas untuk mengambil narkoba di suatu lokasi.
"Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan," ujar Purwaditya melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan OR dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. OR ditangkap di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap OR. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
"Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan lebih lanjut pelaku lainnya," tuturnya.