JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ke Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Satu tersangka yang dibawa ke Rutan Bareskrim Polri yakni Wang Li-Chan, warga negara Taiwan. Selain tersangka, barang bukti ketamin juga dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, personel gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan 800 kg ketamin melalui jalur laut. Barang bukti tersebut ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.
Kasus ini bermula setelah aparat mengungkap 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkotika.
“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).