Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Amankan 800 Kg Ketamin di Natuna, Ungkap Modus Baru Penyelundupan Lewat Vape

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |16:05 WIB
BNN Amankan 800 Kg Ketamin di Natuna, Ungkap Modus Baru Penyelundupan Lewat Vape
BNN Amankan 800 Kg Ketamin di Natuna (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkap penyelundupan narkotika di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 800 kilogram ketamin yang diduga diselundupkan dengan memanfaatkan perangkat vape.

"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Dia menerangkan, barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti tersebut.

Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement