Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Desak Ketamine HCl Masuk Golongan Narkotika, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |17:05 WIB
BNN Desak Ketamine HCl Masuk Golongan Narkotika, Ini Alasannya
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Ketamine HCl, yang merupakan obat keras golongan anestesi (bius), dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menyebut, alasan Ketamine HCl perlu dimasukkan ke dalam golongan narkotika adalah agar penanganannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap BNN bersama aparat penegak hukum lainnya menjadi bukti bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.

Salah satunya adalah penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal Fuchangxing I pada 24 Agustus 2026 di perairan Natuna. Sehari kemudian, petugas kembali mengungkap penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal MV Ashley.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement