Kepada polisi, OR mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang saat ini berada di salah satu lapas di Jakarta. Polisi masih mendalami identitas orang yang diduga mengendalikan pengambilan sabu tersebut serta jaringan peredarannya.
Berdasarkan hasil pendalaman, OR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Selain mengedarkan, OR juga mengaku menggunakan narkoba tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sasaran peredaran sabu tersebut di tempat-tempat hiburan di kawasan Kemang, Mampang," kata Purwaditya.
Dari tangan OR, polisi mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram.
Atas perbuatannya, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, OR terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.