Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakbar, Sita Barang Bukti 62,5 Kg

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 20 September 2026 |22:06 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jakbar, Sita Barang Bukti 62,5 Kg
Polisi menyita barang bukti 62,5 kg ganja yang telah dikemas menjadi 59 paket.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026), dua orang tersangka berinisial PP (37) dan AA (63) berhasil diringkus.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Kami mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63)," kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disimpan di dalam tiga karung putih. Ganja tersebut telah dikemas rapi menjadi 59 paket menggunakan lakban cokelat.

"Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja," lanjut dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement