Setelah itu, pemerintah menurunkan level PPKM dari Level 4 menjadi 3 sejak 24 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
(Fahmi Firdaus )