Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 08:25 WIB
Konferensi pers KPK soal OTT Bupati Probolinggo. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA – Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA).

Bupati dan suaminya ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).

Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Suap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo dan Suami

Dari puluhan tersangka itu, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap lima orang.

Alexander Marwata menjelaskan, saat ini 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing. Ia memastikan bahwa para tersangka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain kemana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya