NATUNA – Sebanyak 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil diamankan POM Lanud Raden Sadjad Natuna karena kedapatan menggunakan surat PCR test palsu untuk bisa terbang ke Batam, Selasa (31/8/2021).
(Baca juga:Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Istri Mudanya Dijemput Polisi)
Penggunaan surat PCR palsu ini, awalnya ditemukan oleh petugas KKP Bandara Raden Sadjad Ranai, Natuna. Petugas menemukan 7 orang calon penumpang yang surat swab pcr-nya tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh RSUD Natuna.
Setelah dilakukan pengecekan, 7 calon penumpang yang terdiri dari 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil tersebut mengantongi surat PCR palsu dari seorang anggota Polri yang bertugas sebagai protokol Bandara Raden Sadjad.
(Baca juga: Cantik dan Mematikan, Serma Halima Prajurit Elite AS yang Fasih Bahasa Indonesia)
Akibatnya, 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil tersebut langsung diamankan ke POM Lanud Raden Sadjad natuna. Selanjutnyam 7 orang yang diamankan itu langsung dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan, rencananya surat PCR palsu tersebut akan digunakan untuk berangkat ke Kota Batam menggunakan pesawat Wings Air. "Kita akan selidiki lebih lanjut kasus ini,” singkatnya.
(Fahmi Firdaus )