JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak para pebalap liar di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Petugas pun menyangsi para pebalap liar membawa kendaraanmya dari lokasi balap hingga Polda Metro Jaya dengan cara didorong. Setidaknya ada 88 sepeda motor yang ditindak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aksi balap liar itu dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan pada pukul 02.30-04.00 WIB Kamis (2/9/2021) dini hari.
"Penindakan motor ini karena balapan liar di Jalan Tentara Pelajar pagi tadi subuh," kata Sambodo.
Baca Juga: Polsek Setiabudi Gulung Geng Motor yang Tertangkap Tangan Berkerumun dan Ganggu Ketertiban
Penindakan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi balap liar. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan didapati sebanyak kurang lebih 200 kendaraan roda dua yang melaksanakan balapan dan nonton.
Terdapat sejumlah pemotor yang mencoba melarikan diri saat ditindak. Bahkan, ada beberapa motor terjatuh dan tergeletak di pinggir jalan sebelum diamankan.
"Sebagian itu berusaha kabur," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Viral! Tutup Jalan, Gerombolan Remaja Asyik Balap Liar di Sawah Besar