Pebalap Liar Dihukum Dorong 88 Motor dari Kebayoran Lama ke Polda Metro

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 11:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak para pebalap liar di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Petugas pun menyangsi para pebalap liar membawa kendaraanmya dari lokasi balap hingga Polda Metro Jaya dengan cara didorong. Setidaknya ada 88 sepeda motor yang ditindak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aksi balap liar itu dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan pada pukul 02.30-04.00 WIB Kamis (2/9/2021) dini hari.

"Penindakan motor ini karena balapan liar di Jalan Tentara Pelajar pagi tadi subuh," kata Sambodo.

Baca Juga:  Polsek Setiabudi Gulung Geng Motor yang Tertangkap Tangan Berkerumun dan Ganggu Ketertiban

Penindakan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi balap liar. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan didapati sebanyak kurang lebih 200 kendaraan roda dua yang melaksanakan balapan dan nonton.

Terdapat sejumlah pemotor yang mencoba melarikan diri saat ditindak. Bahkan, ada beberapa motor terjatuh dan tergeletak di pinggir jalan sebelum diamankan.

"Sebagian itu berusaha kabur," pungkas Sambodo.

Baca Juga: Viral! Tutup Jalan, Gerombolan Remaja Asyik Balap Liar di Sawah Besar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya