Jakarta PPKM Level 3, Berikut Jadwal Operasional MRT Terbaru

Jonathan Nalom, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 12:08 WIB
MRT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khususnya di DKI Jakarta. Perubahan waktu operasional itu berlaku mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

“Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif Covid-19 khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis, 2 September 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.

Baca Juga:  Pengguna MRT Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Adapun perubahan terhadap operasional MRT Jakarta juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Adapun berubahayan yakni sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya