Pelaku kerap kali makan di warung ikan bakar milik korban. Ia juga akrab dengan J dan NA, lantaran sering makan di warung tersebut. Hingga akhirnya, NA memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Lambat laun, NI meminjam uang kepada NA. Pertama adalah sebesar Rp 1,5 juta dan selanjutnya sebesar Rp 8,5 juta. Namun, NA belum menaruh curiga.
Karena ingin tahu pekerjaaan NI yang sebenarnya, J bertanyaa ke petugas piket di Kesatriaan Praja Raksasa Kepaon. Fakta yang didapat, NI bukanlah anggota TNI di tempat tersebut. Anggota TNI lantas menangkap pelaku di rumahnya.
4. Medan, Sumatera Utara
Pria berinisial M, berusia 50 tahun mengahkiri penyamarannya selama 12 tahun sebagai anggota TNI gadungan. Aksinya itu diketahui oleh petugas Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, HP saat berpapasan dengan M pada November 2020.
HP curiga lantaran baju seragam dan atribut yang digunakan M tidak umum. Saat diminta menunjukkan kartu anggota dan NRP, M kalang kabut dan tidak mampu menunjukkan.Ia justru memberikan jawaban berbelit. Kasus itu langsung diserahkan kepada Polrestabes Medan. Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya itu.
(Angkasa Yudhistira)